Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, angkutan umum roda dua seperti ojek tidak tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. Menurutnya angkutan umum ojek atau gojek hadir dari kreativitas masyarakat untuk mengatasi kemacetan, Selasa (16/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id