Ojek Jadi Transportasi Umum, Dishub: Bila Iya Harus Ikut Aturan Kendaraan Umum Seperti Lainnya

05 Agustus 2015 12:56
Pemprov DKI Jakarta tengah membahas kemungkinan ojek menjadi angkutan umum. Wakadishub, Pargaulan Butar-butar menanggapi bahwa pemerintah akan terapkan aturan-aturan angkutan umum seperti kelaikan kendaraan, penetapan tarif, termasuk terhadap ojek nantinya. Rabu (5/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

8 Eleven Show Angkutan umum

8 Eleven Show Angkutan umum