Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan peraturan kewajiban untuk menutup pintu bagi angkutan umum di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan para penumpan dan apabila sopir melanggar akan dikurung maksimal satu bulan dan didenda Rp250.000, Rabu (18/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id