Pengamat: Legalkan Gojek, UU Harus Direvisi Dulu

16 Juni 2015 11:15
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, gojek adalah terobosan cerdas tetapi harus ada dasar hukum yang mengatur keselamatan penumpang. Jika Pemerintah ingin melegalkan angkutan umum roda dua maka UU tentang transportasi umum harus direvisi terlebih dahulu , Selasa (16/6/2015).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

8 Eleven Show Angkutan umum

8 Eleven Show Angkutan umum