Perpres DP Mobil Dinas Dicabut

08 April 2015 11:43

Mensesneg Pratikno mengaku pencabutan Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara dilakukan atas pertimbangan dinamika yang terjadi di masyarakat. Pratikno juga menampik bila Presiden telah kecolongan dalam menerbitkan Perpres tersebut, terbitnya Perpres yang mengatur tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian mobil pejabat negara memang tidak lepas dari peran sekretaris presiden di tahap finalisasi isi dari perpres tersebut, Rabu (8/4/2015).     

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

8 Eleven Show Mobil dinas menteri

8 Eleven Show Mobil dinas menteri