Mensesneg Pratikno mengaku pencabutan Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara dilakukan atas pertimbangan dinamika yang terjadi di masyarakat. Pratikno juga menampik bila Presiden telah kecolongan dalam menerbitkan Perpres tersebut, terbitnya Perpres yang mengatur tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian mobil pejabat negara memang tidak lepas dari peran sekretaris presiden di tahap finalisasi isi dari perpres tersebut, Rabu (8/4/2015).