Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan, pihaknya sedang menggodok undang-undang kekerasan seksual, Kamis (8/10/2015). Karena saat ini yang diartikan pemerkosaan dalam undang-undang adalah terjadinya penetrasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id