Putusan sidang KIP pada 10 Oktober 2016 menjadi angin segar bagi keluarga Munir serta aktivis HAM yang selama ini menanti pengusutan kasus pembunuhan Munir. Namun kemudian diketahui pihak Kementerian Sekneg tidak pernah menerima dokumen yang telah diserahkan pada 2005. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id