Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan masih ada partai politik yang menyalonkan mantan napi korupsi sebagai calon legislatif di daerah. Wahyu menyatakan KPU akan meminta salinan putusan hukum baik dari pengadilan atau Mahkamah Agung. Hal tersebut agar KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembalikan berkas pencalonan mantan napi tersebut ke masing-masing parpol yang mendaftarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id