Jokowi Teken Perpres Tenaga Kerja Asing

09 April 2018 10:57
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang TKA pada 26 Maret 2018 lewat Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Izin tinggal TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung perekonomia nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Xinwen

Xinwen