Mantan Presiden Korsel Dituntut 30 Tahun Penjara

28 Februari 2018 10:56
Jaksa Korsel menuntut hukuman 30 tahun penjara dan denda 118,5 miliar won atau setara Rp1,5 triliun untuk mantan Presiden Park Geiun-hye. Tuntutan ini dilakukan atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Xinwen Hukum

Xinwen Hukum