Jaksa Korsel menuntut hukuman 30 tahun penjara dan denda 118,5 miliar won atau setara Rp1,5 triliun untuk mantan Presiden Park Geiun-hye. Tuntutan ini dilakukan atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id