Usai diperiksa KPK, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pembelian lahan seluas 3,7 hektar mengguanakan tunai dan tidak dapat dibatalkan. Ahok juga menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan tersebut, Selasa (12/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id