Vonis terhadap Ahmad Dhani dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ahmad Dhani terbukti melanggar UU ITE dan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id