Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tindakan aktivis Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya membuat dirinya dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id