Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Mulai Hari Ini

15 Oktober 2018 10:52
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang masa kebijakan perluasan ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Hal ini diputuskan karena kebijakan ini menuai hasil yang positif, terutama untuk mengurai kemacetan ibu kota. Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan masa kebijakan ini berlaku hari ini, Senin (15/10/2018). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Xinwen

Xinwen