Setop Body Shaming

04 Desember 2018 11:26
Body shaming adalah bentuk dari tindakan mengomentari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang. Bagi para pelaku dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dipidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Xinwen

Xinwen