Perawatan khusus bagi kendaraan-kendaraan mewah hasil sitaan KPK yang disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang diserahkan ke pihak KPK. Pada umumnya, perawatan yang dilakukan oleh pihak Rupbanas terbatas pada pembersihan debu dan pemanasan mesin yang dilakukan oleh tim khusus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id