Kompolnas Berharap Pidana Medik Bisa Diatur di RUU KUHP Baru

27 Oktober 2015 16:29
Bagaimana kepolisisan sebagai penegak hukum bisa membuat standar yang jelas mengenai korban malpraktik, Kompolnas berharap sudah saatnya untuk mengatur Undang-undang baru yang membahas mengenai pidana medik. Selasa (27/108/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Wideshot Malpraktik

Wideshot Malpraktik