Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan sumber perusakan lingkungan. Untuk menghindari dampak akibat limbah B3 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat peraturan pemerintah mengenai pengangkutan dan manifest B3, permen pengolahan limbah b3, dan permen pengolahan kawasan limbah b3 serta peraturan untuk penimbunan limbah b3, Selasa (1/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id