Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, menjelaskan area-area yang tidak boleh diterbangi drone sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, Kamis (6/8/2015). Area tersebut terbagi menjadi kawasan larang terbang (prohibited area) seperti istana negara, area nuklir, area pertambangan minyak, juga kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan Air Traffic Control (ATC). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id