Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2010, standar minimum penyidik Polri adalah sarjana. Ada 3 alasannya yakni untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi penyidik, menyetarakan para penyidik, dan penyetaraan dengan penyidik PNS, Selasa (20/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id