Keputusan KPU untuk menerima rekomendasi Bawaslu rentan dengan gugatan, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bawaslu mengungkapkan keputusan KPU sudah diatur dalam UU No.15 Tahun 2011, dimana Bawaslu memang memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Jum'at (7/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id