Komjen Budi Waseso mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pecandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana. Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Namun menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, sering melihat kasus 'pemakainya dihukum kok penjualnya lolos?', ungkapnya. Selasa (13/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id