MK Terbitkan SK Pedoman Beracara

06 November 2015 14:41
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, mempersilahkan pemantau pemilu untuk menggugat hasil pilkada serentak yang hanya memiliki calon tunggal. MK memasukan tata cara gugatan tersebut dalam peraturan MK  No. 4 tahun 2015 tentang Tata cara pedoman beracara, Jumat (6/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Wideshot Pilkada serentak

Wideshot Pilkada serentak