Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, mempersilahkan pemantau pemilu untuk menggugat hasil pilkada serentak yang hanya memiliki calon tunggal. MK memasukan tata cara gugatan tersebut dalam peraturan MK No. 4 tahun 2015 tentang Tata cara pedoman beracara, Jumat (6/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id