Polda Jawa Timur masih mendalami aliran dana kasus penambangan pasir ilegal di desa Selok Awar-awar kabupaten Lumajang Jawa Timur. Berdasarkan data dari LBH Surabaya, sedikitnya Rp54 miliar dari aktivitas penambangan ilegal di desa Selok Awar-awar, Jumat (9/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id