Wewenang Polri Terbitkan SIM, STNK, & BPKB Tidak Inkonstitusional

08 September 2015 16:01
Komisioner Kompolnas, Logan Siagian menyatakan wewenang Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sesuai dengan perundang-undangan. Dari zaman pemerintahan Hindia Belanda wewenang ini sudah berlaku, Selasa (8/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Wideshot

Wideshot