Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone). Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) meminta Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi secara jelas dan menyeluruh agar persepsi di masyarakat tentang penggunaan drone sama, Kamis (6/8/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id