KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu masih berupaya mencari solusi menyelesaikan masalah calon tunggal di tujuh daerah, UUD no. 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubeernur, bupati, walikota, tidak tegas mengatur sampai kapan perpanjangan dilakukan apabila terjadi calon tunggal. Kamis (6/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id