Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang memvonis hukuman seumur hidup seorang kurir narkoba yang membawa sabu dan pil ekstasi seberat 81,4 kg. Namun Kuasa Hukum terdakwa mengajukan banding, karena menilai terdakwa bukannlah pelaku tunggal, Selasa (25/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id