RUU ITE Resmi Disahkan DPR

27 Oktober 2016 21:23
DPR dan Pemerintah menyepakati adanya RUU perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menariknya adanya perubahan ancaman sanksi pidana pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik diturunkan dari sebelumnya 6 tahun dan bisa ditahan diturunkan menjadi 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Trending Topic

Trending Topic