ICW menilai diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum memenuhi persyaratan yang ada. Menurut ICW diskresi hanya bisa dilakukan penyelenggara negara dalam kondisi mendesak, Selasa (26/7/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id