Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota IDI HN. Nazar mengatakan IDI mengapresiasi temuan KPK dan PPATK soal praktik suap perusahaan farmasi, namun aliran dana senilai Rp600 miliar yang ditemukan harus diklarifikasi apakah murni sebagai gratifikasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id