Ahok gugat pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dan meminta MK untuk menafsirkan bahwa cuti bagi calon petahana selama masa kampanye Pilkada bukanlah kewajiban melainkan satu hak opsional. Pengamat Politik Ansy Lema menilai, gugatan yang diajukan Ahok terjadi karena adanya hak konstitusional yang dirugikan, Selasa (23/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id