Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi transportasi berbasis internet, khususnya GRABTAXI dan Uber. Menurut Kemenhub, baik GRABTAXI maupun Uber telah melanggar delapan ketentuan beroperasi di Jakarta. Pegiat & Mentor Bisnis Digital Joe Lumban Gaol menilai hal ini terlalu berlebihan, Selasa (15/3/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id