Cyber bullying merupakan serangan secara psikologis menggunakan sosial media. Menkominfo menyatakan tidak ada pasal khusus soal cyber bullying melainkan adanya kesepakatan pengurangan masa hukuman dari 12 tahun menjadi empat tahun, Selasa (6/9/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id