Rita krisdianti, seorang TKI divonis hukuman mati di Malaysia karena membawa sabu seberat 4 kg di koper yang ia bawa, Senin (30/5/2016). Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia akan mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id