WNI Divonis Mati di Malaysia, Pemerintah Ajukan Banding

30 Mei 2016 20:48
Rita krisdianti, seorang TKI divonis hukuman mati di Malaysia karena membawa sabu seberat 4 kg di koper yang ia bawa, Senin (30/5/2016). Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia akan mengajukan banding. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Trending Topic Eksekusi mati wni

Trending Topic Eksekusi mati wni