Terdapat empat poin dari revisi UU KPK yang dinilai dapat melemahkan KPK. Salah satunya adalah mengenai penyadapan. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa kewenangan penyadapan merupakan mahkota KPK, Sabtu (6/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id