Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. MA menilai tidak ada kesalahan dalam menjatuhkan vonis, Jumat (22/7/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id