Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), saat pelantikan Kepala Daerah berstatus tersangka dianggap secara tidak sadar telah melanggar sumpah jabatan. Sumpah dimana ia akan menyelenggarakan pemerintahan secara adil, jujur, dan demokratis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id