Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak. Menurutnya ini bukan merupakan jenis pajak yang baru, ini termasuk pajak penghasilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id