Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir setinggi-tingginya minimal Rp10.000,-/jam untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000,-/jam untuk kendaraan roda dua, Selasa (30/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id