Direktur eksekutif Migrant Care Anisa Hidayah mengatakan bahwa perspektif lawyer yang menilai TKI yang dijebak untuk menjadi kurir narkoba hanya dari kasus narkobanya saja menjadi kesulitan dalam pendampingan hukum para TKI tersebut, Senin (30/5/2016). Menurutnya, perlu ditambahkan kasus perdagangan orang agar TKI yang dijebak untuk menjadi kurir narkoba tersebut dapat terhindar dari hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id