Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa sebenarnya yang dinilai dalam praperadilan adalah prosedur, seperti prosedur mengambil bukti, prosedur penetapan tersangka, dan menggali alat bukti. Oleh karena itu, jika prosedur dianggap salah dan keliru, sebaiknya penyidikan tak dihentikan, Selasa (12/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id