Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Pasal 48 menyatakan jika ground handler melanggar keamanan nasional harus dicabut tidak dibekukan. Namun karena kasus ini masih dalam tahap investigasi maka sanksi yang diberikan hanya pembekuan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id