Terjadinya perseteruan antara transportasi konvensional dengan transportasi online mengakibatkan adanya wacana revisi UU LLAJ. Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak perlu direvisi, karena UU LLAJ tersebut sudah mengakomodasi kehadiran teknologi, Rabu (23/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id