Pascaperhelatan debat perdana Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum melakukan sejumlah evaluasi. KPU memutuskan mengubah format debat kandidat calon presiden dan wakil presiden pada 17 Februari 2019. Salah satunya meniadakan kisi-kisi pertanyaan untuk kedua pasangan calon. (HAN)