Suara Anda: Undang-undang menjamin kebebasan beragama bangsa Indonesia, sementara konstitusi hanya mengakui 6 agama. Bagaimana dengan penganut agama atau aliran yang tidak diakui negara dalam kolom agama di KTP?, Senin (10/11/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id