Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi gencar dilakukan di Indonesia sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi. Namun sayangnya perilaku korupsi hingga saat ini masih mudah ditemui. Upaya apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hal ini? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id