Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam pidatonya menjelaskan bahwa MPR adalah lembaga negara, lembaga demokrasi, lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan terkait dengan pengaturan norma fundamental negara. MPR juga diberikan mandat khusus oleh UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk mengawal ideologi Pancasila, konstitusi dan kedaulatan rakyat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id