Syiar Sirah Nabawiyah: Hilful Fudzul (1)

29 Maret 2018 06:35
Berawal dari kasus seorang pedagang asal Yaman yang dizalimi seorang lelaki dari suku Quraisy yang membeli barang darinya tetapi tidak membayar barang tersebut. Lalu para pemuka kota Mekkah mengadakan pertemuan untuk membuat perjanjian yang isinya di Mekkah tidak boleh ada orang yang dizalimi. Apabila ada, maka akan dibantu dengan mengembalikan haknya dari pihak yang menzalimi. Perjanjian itu disebut dengan Hilful Fudzul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Sirah Nabawiyah

Sirah Nabawiyah