Marcell Siahaan menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat hak pemegang karya untuk melakukan direct license selama tidak berkaitan dengan hak pertunjukan publik. Direct license dapat dilakukan untuk kebutuhan mechanical maupun sinkronisasi seperti cover lagu atau penggunaan dalam film.
Namun untuk royalti performing rights, penarikan tetap harus mengikuti ketentuan tarif yang berlaku. Misalnya untuk konser, tarifnya sebesar dua persen dari penjualan tiket ditambah satu persen dari tiket komplementer. Jika acara tidak menggunakan tiket, perhitungannya diambil dari dua persen biaya produksi panggung dan kemudian dibagi secara prorata berdasarkan jumlah lagu yang ditampilkan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)